Sabtu, 30 Januari 2010

PALANG MERAH REMAJA

Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada tanggal 1 Maret Maret 1950 dipimpin oleh Ny.Siti Darsimah dan tokoh lainnya adalah Ny.Paramitha Abdul Rahma.PMR dulu bernama PMP(Palang Merah Pemuda).Saat itu,15 cabang PMI yang memiliki PMP sebanyak 2.047 anggota.Hal ini merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.

Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :

PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.

PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.

PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.

Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :

1. Berbakti kepada masyarakat.

2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.

3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.

2. ANGGOTA BIASA PMI

§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia

.

§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.

§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.

KEWAJIBAN :

A. Membayar iuran anggota.

B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.

C. Menjaga nama baik organisasi.

D. Memajukan organisasi.

HAK :

A. Hak suara dalam rapat organisasi.

B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.

C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.

D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.

E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.

F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara anggota PMI.

G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.

KETERANGAN :

§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.

§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.

§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar